Bahwa perguruan tinggi adalah pusat penyelenggaraan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian suatu masyarakat ilmiah yang penuh citacita luhur, guna mencerdaskan kehidupan bangsa dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Bahwa Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Amik Riau yang berkedudukan di Pekanbaru adalah salah satu bentuk perguruan tinggi yang mengemban tugas dan fungsi perguruan tinggi dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang bertujuan menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan, kecakapan dan keterampilan dalam pengembangan/penyebarluasan ilmu pengetahuan serta mengupayakan penggunaannya bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Bahwa STMIK Amik Riau turut bertugas dan bertanggung jawab untuk mengembangkan sumber daya manusia sesuai kebutuhan pembangunan baik secara daerah, nasional, maupun regional mengingat kedudukannya sebagai bagian dari masyarakat ilmiah yang universal.

Bahwa STMIK Amik telah memiliki Statuta yang berfungsi sebagai pedoman dasar untuk perencanaan, pengembangan program dan penyelenggaraan kegiatan tridharma Perguruan Tinggi, serta rujukan pengembangan peraturan umum, peraturan akademik dan prosedur operasional yang berlaku. Bahwa untuk lebih terjaminnya penyelenggaraan pendidikan tinggi yang bermutu dianggap perlu untuk mengadakan perubahan pada beberapa ketentuan dalam Statuta yang telah dibuat sebelumnya.



Terkait

Chatbot 
Hi,Selamat Datang..
Nama ku SILVI (STMIK Amik Riau Intelligence Virtual Information).
Aku adalah ROBOT layanan Informasi pada STMIK Amik Riau