SEMESTER PENDEK

DEFINISI

Program perkuliahan Semester Pendek (SP) adalah program perkuliahan yang bersifat remedial yang dapat diselenggarakan pada masa peralihan dari semester genap ke semester ganjil setelah berakhirnya ujian akhir semester (UAS) semester genap berdasarkan Keputusan Wakil Ketua I STMIK Amik Riau.

 

 

Syarat mahasiswa peserta SP:

a.Mahasiswa semester 4 (empat) ke atas.

b.Mengisi formulir semester pendek (SP) yang disediakan oleh prodi.

c.Berstatus aktif pada semester genap sebelumnya dan semester ganjil berikutnya.

d.Mata kuliah yang boleh diulang adalah mata kuliah yang nilainya C, D, E Membayar registrasi semester pendek.

e.Jumlah SKS yang boleh diambil pada SP maksimal 24 SKS.

f.Mata kuliah yang tidak boleh diambil pada SP adalah mata kuliah bersyarat atau pilihan.

Suatu mata kuliah dapat diselenggrakan pada SP jika diikuti oleh peserta sekurang kurangnya lima belas (15) orang kecuali dalam hal-hal khusus yang ditetapkan oleh Ketua STMIK Amik Riau. Jumlah pertemuan tatap muka yang harus dipenuhi untuk suatu mata kuliah pada SP adalah 12 (dua belas) kali termasuk UTS dan UAS semester pendek. Jumlah pertemuan tatap muka dalam satu minggu untuk suatu mata kuliah pada SP sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali. Mata kuliah SP yang sudah ditawarkan oleh prodi tidak dapat dibatalkan.

PROSEDUR

1. Wakil Ketua I bidang akademik menginstruksikan kepada Ka Prodi untuk membuka jadwal perkuliahan SP sesuai dengan syarat yang ditentukan.

2. Ka Prodi membuat pengumuman SP yang disebarkan melalui  web kampus, media sosial terkait ataupun papan pengumuman. Ka Prodi menentukan dosen-dosen terkait dalam pelaksanaan SP sesuai dengan isian formulir mahasiswa. Proses akhir pelaksanaan SP, Ka Prodi membuat laporan akhir pelaksanaan SP yang  diketahui oleh Wakil Ketua I bidang Akademik. Ka Prodi menginstruksikan dosen-dosen terkait untuk memulai proses perkuliahan SP sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Prodi (selama 12 x tatap muka)

3. Dosen-dosen yang ditunjuk memulai untuk proses perkuliahan SP. Dosen membuat daftar nilai dan absensi yang diserahkan ke bahagian Ka Prodi.

4. Mahasiswa meminta formulir pada bahagian BAAK dan mengisinya.Mahasiswa membayar uang kuliah dan uang SP sesuai dengan bank yang ditunjuk dan menyerahkan buktinya ke bahagian keuangan.

 



Terkait

Sosial Media
Pengunjung
Pengunjung hari ini : 76
Total pengunjung : 58703
Pengunjung Online: 1
Lokasi Kampus