Defenisi

       Perkuliahan adalah kegiatan belajar mengajar yang dilakukan oleh dosen dan mahasiswa. Perkuliahan ada dua jenis yaitu teori dan praktek. Perkuliahan teori dilaksanakan di ruang kelas, sedangkan perkuliahan praktek dilaksanakan di laboratorium.

       Satuan kredit semester (SKS) adalah menentukan jumlah lama waktu yang digunakan dalam proses pelaksanaan perkuliahan yaitu satu SKS selama 50 menit yang dipatuhi oleh dosen dan mahasiswa.

       Kontrak kuliah adalah rancangan perkuliahan yang disepakati bersama antara dosen dan mahasiswanya. Kontrak Perkuliahan disusun oleh dosen yang lebih memahami apa yang diperlukan oleh mahasiswa dalam mata kuliah tersebut, yaitu yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan kurikulum program studi yang diikuti mahasiswa. Dosen adalah tenaga kependidikan.

       Dosen terbagi menjadi dosen yang berstatus sebagai karyawan tetap STMIK Amik Riau atau disebut dosen tetap dan bukan karyawan STMIK Amik Riau atau disebut sebagai dosen luar biasa yang digunakan sesuai kebutuhan STMIK Amik Riau.

       Dosen dan mahasiswa harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan dalam proses pelaksanaan perkuliahan. Jika hendak mengubahnya, maka wajib melalui persetujuan prodi atau wakil ketua bidang akademis dan kemahasiswaan.

Prosedur

1. Dosen wajib membuat RPP dan RPKPS ter up to date yang diserahkan kepada program studi paling lambat tiga hari sebelum terlaksananya perkuliahan.

2. Diawal perkuliahan, dosen memberikan kontrak kuliah kepada mahasiswa.

3. Dosen dan mahasiswa melaksanakan perkuliahan dengan mengikuti jadwal yang sudah dikeluarkan oleh prodi. Perkuliahan teori dilaksanakan di kelas dan perkuliahan praktek dilaksanakan di laboratorium. Kegiatan perkuliahan, dosen mengajar dan memberikan nilai yang didapat dari nilai keaktifan, tugas, kuis, ujian tengah semester dan ujian akhir semester. Kehadiran mahasiswa minimal 70 persen, jika kurang dari 70 persen maka mahasiswa tidak dibenarkan mengikuti ujian akhir semester. Total perkuliahan yang diberikan dosen kepada mahasiswa minimal terjadi sebanyak 75 persen.

4. Apabila dosen berhalangan hadir, maka dosen wajib memberitahukan kepada pihak BAAK selambat-lambatnya setengah jam sebelum perkuliahan dimulai. Setelah mengajar, dosen wajib mengisi absensi kehadiran dosen yang telah disediakan oleh pihak BAAK.

5. BAAK menyediakan absensi perkuliahan per bulan atau 4 kali pertemuan perkuliahan. Mahasiswa mengisi absensi perkuliahan tersebut dengan menandatangani nya. Dosen mengisi tanggal, paraf dan materi yang diajarkan setiap pertemuannya. Setelah 4 kali pertemuan, dosen mengisi jumlah total kehadiran per mahasiswa dari angka 0 sampai 4.Jika mahasiswa tidak hadir sebanyak 4 kali pertemuan, maka pihak BAAK mengeluarkan nama mahasiswa tersebut dari absensi, kecuali kasus luar biasa yang didiskusikan dahulu dengan prodi.



Terkait

Sosial Media
Pengunjung
Pengunjung hari ini : 74
Total pengunjung : 58880
Pengunjung Online: 4
Lokasi Kampus