Kartu Rencana Studi (KRS)

Pengisian dan Revisi KRS

Pengisian dan revisi KRS dilakukan oleh mahasiswa dan dosen PA mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan dalam kalender akademik.

 

 

Prosedur :

1.    Program studi mengeluarkan jadwal yang telah dimasukkan ke dalam sistem STMIK Amik Riau.

2.    Mahasiswa yang telah registrasi dapat mengisi KRS nya dan berkonsultasi dengan dosen penasehat akademiknya.

3.    Dosen penasehat akademik menandatangani KRS tersebut.

4.    Jika terjadi perubahan pada KRS  mahasiswa, maka mahasiswa melakukan revisi dengan mencetak ulang KRStersebut dari sistem dan ditandatangani lagi oleh dosen penasehat akademik.

5.   KRS yang telah disyahkan oleh dosen penasehat akademik tersebut diantarkan oleh mahasiswa ke pihak BAAK. Pihak BAAK melakukan verifikasi terhadap KRS tersebut untuk digunakan mahasiswa dalam mengikuti UTS dan UAS.



Terkait

Sosial Media
Pengunjung
Pengunjung hari ini : 3
Total pengunjung : 58630
Pengunjung Online: 1
Lokasi Kampus