SEJARAH PROGRAM STUDI SISTEM INFORMASI

 

Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Amik Riau (STMIK Amik Riau) merupakan penggabungan dari dua perguruan tinggi komputer di Provinsi Riau, yakni Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Riau (STMIK Riau) dan Akademi Manajemen Informatika Komputer Riau (AMIK Riau). Kedua perguruan tinggi ini didirikan oleh Yayasan Komputasi Riau (YKR).

AMIK Riau didirikan pada tahun1990 berdasarkan Surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 40 / D /O/2090 sebagai perguruan tinggi komputer pertama di Provinsi Riau. Pendirian Amik Riau sebagai jawaban atas kebutuhan tenaga kerja bidang komputer di Provinsi Riau, dengan jenjang pendidikan Diploma III Jurusan Manajemen Informatika (izin Mendikbud RI No. 0233/0/1990). AMIK Riau terakreditasi pada tahun 2005 dengan SK. No. 014/BAN-PT/Ak-V/Dpl-III/XII/2005.

STMIK Riau didirikan pada tahun 1996 untuk menyelenggarakan jenjang pendidikan Strata I Jurusan Sistem Informasi (izin Mendikbud RI No. 52/D/0/1996). STMIK Riau terakreditasi dengan SK. No. 023/BAN-PT/Ak-IX/SI/XII/2005.

Untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan mutu pelayanan, pada tahun 2006 dilakukan penggabungan kedua lembaga menjadi satu institusi, yakni STMIK Amik Riau, berdasarkan Keputusan Mendiknas RI No. 40/D/O/2006 yang terdiri atas dua jurusan: Teknik Informatika (Strata I) dan Manajemen Informatika (Diploma III). Kedua Jurusan ini telah terakreditasi sejak 2005. Peningkatan status akreditasi telah dilakukan untuk kedua jurusan pada tahun 2011, dan hasilnya telah dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Nomor: 019/BAN-PT/Ak-XIV/S1/VIII/2011 tanggal 12 Agustus 2011 untuk Program Studi Teknik Informatika dengan Akreditasi B dengan Nomor 007/BAN-PT/Ak-XI/Dpl-III/VII/2011 tanggal 21 Juli untuk Program Studi Manajemen Informatika dengan Akreditasi C.

Pada tahun 2017, STMIK Amik Riau mendapatkan izin pembukaan 2 (dua) program studi, yaitu: Sistem Informasi (S-1) dan Teknologi Informasi (S-1). Melalui Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi,  dan Pendidikan Tinggi Nomor: 323/KPT/I/2017



Sosial Media
Pengunjung
Pengunjung hari ini : 17
Total pengunjung : 58559
Pengunjung Online: 2
Lokasi Kampus