KULIAH DARING
PROSEDUR
1. Dosen dan mahasiswa mendaftar ke sistem e-learning STMIK Amik Riau. Verifikasi dosen dilakukan oleh admin sistem e-learning STMIK Amik Riau. Dan verifikasi mahasiswa dilakukan oleh dosen mata kuliah.
2. Dosen mengupload materi, tugas dan lainnya sehingga terlaksananya proses belajar mengajar yang terpusat pada mahasiswa (Student Centered Learning).
3. Dosen merekap absensi mahasiswa dan menyerahkannya ke prodi, lalu prodi melakukan verifikasi dan menyerahkannya ke BAAK. Tatap muka langsung dosen dan mahasiswa dilakukan sebanyak 4x yang diatur oleh kalender akademik yang telah disetujui pimpinan dan absensi tatap muka langsung sepenuhnya tanggung jawab BAAK.
4. Dosen melakukan penilaian kepada mahasiswa mengikut ketentuan yang berlaku.
5. Dosen menyerahkan nilai sesuai waktunya dan menyerahkan nilai ke prodi.
6. Prodi melakukan verifikasi dan menyerahkannya ke PDPT STMIK Amik Riau.